Pertanggal 17 November 2014, Direktorat
Jenderal Pendidikan Dasar, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
menyampaikan edaran yang isi sebagai berikut: dengan hormat kami informasikan
bahwa, mulai tahun 2015 program Bantuan Siswa Miskin (BSM) akan dilanjutkan
dengan Program Indonesia Pintar (PIP) yang diberlakukan secara nasional. Adapun
mekanisme seleksi siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP) akan dilakukan
melaIui Data Pokok Penddikan (Dapodik),
Sehubungan dengan hal tersebut, kami
mohon bantuan Saudara untuk menginstruksikan sekolah agar mendata dan mengisi
data siswa dan orang tuanya pemegang Kartu Perhndungan Sosial (KPS) atau Kartu
Keluarga Sejahtera (KKS) sesuai dengan formulir yang tersedia di aphkasi
Dapodikdas versi 301.
Langkah-Iangkah yang harus dilakukan
oleh sekolah berkaitan dengan pelaksanaan program penyaluran dana Program
Indonesia Pintar (PIP), adalah sebagai berikut,
- Melakukan identifikasi semua siswa yang orang tuanya pemegang KPS/KKS.
- Meminta kepada siswa untuk menyerahkan foto kopi KPS/KKS
- Segera melakukan pemutakhiran data dan pengriman data siswa mela]ui mekanisme sinkronisasi data Dapodikdas.
Proses pemutakhiran data oleh sekolah
agar dilakukan selambat-Iambatnya tanggal 21 Desember 2014.
Atas perhatian Saudara, kami ucapkan
terima.
